DIALOG KAPRODIAN JILID XI HMSI 2023/2024

Seorang mahasiswa di Program Studi S1 Sistem Informasi memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam proses pembelajaran, tetapi juga dalam memberikan perhatian terhadap permasalahan di sekitar lingkungan, baik itu di lingkungan kampus maupun masyarakat umum. Kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu yang ada di sekitarnya menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dapat diwujudkan melalui partisipasi dalam aspirasi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HMSI), seperti Program Dialog Keprodian Jilid XI. Melalui program ini, mahasiswa Sistem Informasi memiliki kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada seluruh anggota Civitas Akademika Program Studi S1 Sistem Informasi. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar mahasiswa dan dosen di prodi S1 Sistem Informasi dapat mengungkapkan aspirasi mereka dan mencari solusi untuk permasalahan yang ada.

Gambar 1. Sambutan Ketua Panitia 

Ketua panitia, Risnawati Sinaga menginisiasi acara bernama Dialog Keprodian Jilid XI dengan tema “Come here! Let’s build the future with the information systems family”. Dalam kegiatan ini, mahasiswa dan dosen diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran atau kritik yang mereka miliki. Tujuan utama dari acara ini adalah agar aspirasi yang diungkapkan dapat sampai kepada pihak yang tepat dan dapat diwujudkan dengan baik. HMSI berperan sebagai perantara yang membantu menjembatani komunikasi antara mahasiswa dan dosen serta memastikan bahwa setiap aspirasi memiliki peluang untuk direalisasikan.

Dzulfan Yumna Azis, selaku sekretaris, dan Nabila sebagai seksi acara, memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif tersebut. Kedua individu tersebut terlibat dalam Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HMSI), sebuah organisasi mahasiswa di Institut Teknologi Telkom Purwokerto yang teraffiliasi dengan Fakultas Informatika (FIF).

Gambar 2. Sambutan Oleh Pembina HMSI

Pembina HMSI, Bapak Toni Anwar, S. Kom., M. MSI., memberikan respon positif terhadap inisiatif tersebut, beliau menekankan bahwa fokus kegiatan berada pada manfaat bagi lingkungan sekitar. Dialog Keprodian Jilid XI dilaksanakan pada tanggal 17 November 2023. Diawali dengan penyebaran kuisioner kepada mahasiswa angkatan 2019-2023.

Gmabar 3. Sambutan dari Kaprodi S1 Sistem Informasi

Dengan adanya Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HMSI) diharapkan dapat menjadi wadah bagi seluruh mahasiswa Sistem Informasi untuk memperkuat hubungan kekeluargaan dan kerjasama di antara mahasiswa program studi Sistem Informasi. Kegiatan Dialog Keprodian Jilid XI mendapatkan dukungan penuh dari staf pengajar di program studi Sistem Informasi. Ibu Dwi Mustika Kusumawardani, S.Kom., M.Kom., secara aktif mendukung pelaksanaan Dialog Keprodian Jilid XI karena melalui acara ini mahasiswa dan dosen program studi Sistem Informasi memiliki kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka dan menyediakan forum untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi.

Gambar 4. Mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada pihak prodi

Gambar 5. Pihak prodi menanggapi aspirasi dari mahasiswa

Seiring berjalannya waktu, permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa terus mengalami perkembangan. Oleh karena itu, HMSI menyediakan sarana berupa kuisioner yang berkaitan dengan tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di IT Telkom Purwokerto pada tahun ajaran 2023/2024. Kuisioner ini bertujuan untuk membantu mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka agar dapat segera ditemukan solusinya. Hasil dari kuisioner ini akan dijadikan sebagai fokus pembahasan utama dalam kegiatan Dialog Keprodian Jilid XI.

Penyelenggaraan kegiatan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap peserta didik di satuan pendidikan memiliki hak untuk menerima pelayanan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat, dan penalarannya. Selanjutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengonfirmasi hak mahasiswa untuk menerima layanan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam bidang minat, bakat, serta penalaran.Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 14 menyebutkan bahwa pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan kokurikuler sebagai pendukung proses pendidikan, dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai kegiatan yang dijalankan melalui organisasi kemahasiswaan. Lebih lanjut, dalam Pasal 77 dijelaskan bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan organisasi internal di perguruan tinggi dan mendapatkan pengakuan resmi dari pimpinan perguruan tinggi.

Gambar 6. Foto Bersama Dosen dan mahasiswa

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *